Polisi Tangkap Residivis Pencurian Warkop di Banda Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap SU, 47 tahun, warga Gampong Beurawe, yang diduga melakukan serangkaian pencurian di sejumlah warung kopi di kota itu. Penangkapan dilakukan tim Jatanras pada Selasa sore, 24 Maret 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Kepala Polresta Komisaris Besar Andi Kirana, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Penangkapan ini merujuk pada laporan polisi tertanggal 21 dan 23 Maret 2026,” kata Dizha, Sabtu, 28 Maret 2026.

Menurut dia, SU merupakan residivis kasus pencurian. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, SU pernah dihukum 18 bulan penjara pada 2024 dalam perkara pencurian genset dan besi milik sebuah perusahaan.

Dizha menjelaskan, salah satu aksi pencurian terekam kamera pengawas di sebuah warung kopi di kawasan Punge Jurong. 

Dalam rekaman, pelaku terlihat masuk ke area kasir sekitar pukul 07.30 WIB dan berusaha membuka laci menggunakan obeng. Karena gagal, pelaku membawa kabur laci kasir beserta satu unit tablet.

Peristiwa serupa juga terjadi di warung kopi lain pada 15 Maret 2026. Dalam kasus ini, pelaku sempat diamankan karyawan saat berusaha merusak laci kasir sebelum dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan penyelidikan, tim Jatanras memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru. Polisi kemudian menangkap SU pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 16.29 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit tablet yang diduga milik korban, sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai Rp467 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, SU mengakui telah melakukan sejumlah pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Dizha mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini