Polres Garut Tangkap Pengedar Psikotropika, Amankan Puluhan Butir Obat Terlarang

Editor: Syarkawi author photo

 


GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pelaku yang diamankan berinisial SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

Kasatresnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman, Minggu (8/3/2026).

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku antara lain 18 butir obat psikotropika diduga jenis MERSI Riklona 2 mg, 16 butir obat diduga jenis MERSI Alprazolam 1 mg, 8 butir obat diduga jenis MERSI Atarax 1 mg, serta 6 butir obat diduga jenis Euforis Clonazepam 2 mg.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan psikotropika tersebut dari seseorang melalui akun Facebook bernama “ANONYM”. Transaksi dilakukan dengan sistem tempel, yakni penjual memberikan titik lokasi melalui peta digital di kawasan Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung.

Pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai petunjuk lokasi yang diberikan. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah menjual ratusan butir obat terlarang sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun hingga 15 tahun serta denda antara Rp150 juta hingga Rp750 juta.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. []

Share:
Komentar

Berita Terkini