Polres Lhokseumawe Imbau Warga Tidak Panic Buying BBM

Editor: Syarkawi author photo

 


LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan. Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga stabilitas distribusi BBM di tengah masyarakat, Kamis (6/3/2026).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengatakan ketersediaan BBM di wilayah Kota Lhokseumawe saat ini masih dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau menimbun. Belilah BBM sesuai kebutuhan agar distribusi tetap berjalan lancar dan merata,” kata Ahzan.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik penjualan BBM secara eceran dengan harga di atas ketentuan merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Karena itu, kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran tersebut.

Menurut Ahzan, penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Lhokseumawe mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu stabilitas distribusi BBM di wilayah tersebut.

Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran atau membutuhkan bantuan kepolisian, warga dapat menghubungi layanan Call Center 110 atau melalui aplikasi Rijanq milik Polres Lhokseumawe yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan bijak dalam menyikapi situasi dengan membeli BBM sesuai kebutuhan agar ketersediaannya tetap terjaga bagi seluruh warga.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini