Polresta Banda Aceh Klarifikasi Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi ihwal penanganan dugaan pencurian di Warkop Muda Kopi, Kecamatan Kuta Alam, setelah muncul pemberitaan di media sosial dan media daring yang menyebut polisi tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Banda Aceh Inspektur Polisi Satu Erfa Gustiar, mewakili Kepala Polresta Komisaris Besar Andi Kirana, mengatakan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur.

Erfa menjelaskan, personel Polsek Kuta Alam menerima laporan dugaan pencurian pada 15 Maret 2026. 

Saat diamankan, terduga pelaku dalam kondisi luka sehingga dibawa ke kantor polisi, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah kondisi terduga pelaku membaik, polisi membawanya kembali ke Polsek Kuta Alam untuk diperiksa. 

Dalam proses itu, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp476 ribu yang dihitung di hadapan saksi.

Menurut Erfa, penyidik telah meminta pihak korban membuat laporan polisi sebagai dasar penanganan perkara. 

Namun, karyawan yang mewakili korban menyatakan masih menunggu arahan dari pemilik usaha.

“Tanpa laporan resmi, penyidik tidak dapat melakukan penahanan,” kata Erfa, Sabtu, 28 Maret 2026.

Ia juga menjelaskan, terduga pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. 

Karena itu, Polsek Kuta Alam berkoordinasi dengan Polsek Baiturrahman yang memiliki laporan terkait pelaku tersebut.

Dalam perkembangannya, kata Erfa, salah satu perkara berakhir damai setelah korban mencabut laporan polisi. Pelaku kemudian dikembalikan kepada keluarga.

Polresta Banda Aceh menyebut pelaku kembali diamankan berdasarkan laporan lain, antara lain laporan tertanggal 21 Maret 2026 dan 23 Maret 2026. 

Barang bukti terkait kasus di Warkop Muda Kopi telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.

Erfa menegaskan, kepolisian telah bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku kejahatan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat,” ujarnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini