KOTA JANTHO — Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Aceh Besar menyampaikan permintaan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait beredarnya informasi yang kurang tepat mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Sabtu (28/3/2026).
Permintaan maaf tersebut muncul setelah terjadi kesalahpahaman di kalangan guru terkait jenis tunjangan yang telah dicairkan. Dana yang diterima sebelumnya merupakan gaji ke-14, bukan gaji ke-13 seperti yang sempat beredar, sementara TPG saat ini masih dalam proses.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Aceh Besar, Junaidi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi untuk meluruskan informasi tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga pendidik.
Ia memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru tetap akan dibayarkan kepada seluruh guru yang berhak, baik guru Pendidikan Agama Islam (PAI), PPPK, maupun PNS, termasuk yang telah bersertifikasi sesuai ketentuan.
“TPG tetap menjadi hak guru dan akan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini merupakan anggaran tahun 2025 yang proses pembayarannya dilakukan pada 2026, karena dana masuk pada akhir Desember 2025 dan harus direviu kembali sesuai ketentuan,” ujar Junaidi.
Ia menjelaskan, pencairan TPG tidak dilakukan secara otomatis setiap tahun. Pemerintah daerah harus mengusulkan terlebih dahulu ke pemerintah pusat, yang kemudian menetapkan daerah penerima melalui mekanisme Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurutnya, tidak semua daerah mendapatkan alokasi TPG setiap tahun. Ia mencontohkan, Kota Banda Aceh sempat menerima TPG pada 2024, namun tidak memperoleh alokasi pada 2025. Sementara itu, hanya sekitar 15 kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Aceh yang mendapatkan alokasi TPG tahun 2025.
“Karena itu, kita patut bersyukur Aceh Besar bisa memperoleh alokasi TPG selama dua tahun berturut-turut,” katanya.
Hal senada disampaikan Bendahara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Aceh Besar, Affilinda. Ia menegaskan kesalahpahaman terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme tunjangan.
“TPG tidak otomatis ada setiap tahun. Daerah harus mengusulkan, lalu pemerintah pusat yang menentukan melalui PMK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SDN Montasik yang juga guru PAI, Azhar, turut menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan informasi tersebut.
Ia menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terkait perbedaan antara TPG dengan gaji ke-13 dan ke-14, baik dari sisi mekanisme maupun waktu pencairan.
“TPG berbeda dengan gaji ke-13 dan ke-14. Mekanismenya melalui usulan daerah dan penetapan pemerintah pusat, sehingga tidak bisa disamakan,” kata Azhar.
Para kepala sekolah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta mencegah kesalahpahaman serupa di kalangan guru ke depan.[]
