![]() |
| Fauzan Adami Ketua SAPA |
Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melayangkan kritik terhadap kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menunjuk putranya sebagai Komisaris Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Pema Global Energi.
Penunjukan tersebut dilakukan melalui keputusan sirkuler dalam rangka restrukturisasi manajemen, tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara terbuka.
Langkah ini pun menuai sorotan publik, terutama terkait aspek transparansi dan etika dalam tata kelola perusahaan daerah.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai persoalan ini tidak hanya dapat dilihat dari sisi regulasi, tetapi juga dari kepatutan dan logika publik.
“Bisa saja secara aturan dibenarkan, tetapi secara logika dan kepantasan, ini sulit diterima. Apalagi jika melihat usia dan pengalaman yang dinilai belum memadai untuk menduduki jabatan strategis,” ujar Fauzan, Minggu (29/3/2026).
Ia menegaskan, Aceh memiliki banyak sumber daya manusia yang kompeten, berpengalaman, dan memiliki rekam jejak profesional untuk mengisi posisi penting di lingkungan BUMD.
“Masih banyak SDM Aceh yang mumpuni. Jabatan strategis seharusnya diisi melalui proses yang objektif dan profesional, bukan karena kedekatan atau hubungan kekeluargaan,” katanya.
SAPA juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak disikapi secara serius.
Dalam jangka panjang, praktik semacam ini dikhawatirkan membuka ruang bagi tata kelola BUMD yang tidak sehat.
“Ini berbahaya dan dapat menjadi catatan buruk dalam sejarah pengelolaan pemerintahan di Aceh. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan praktik serupa akan terus berulang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, SAPA menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan BUMD.
Perusahaan daerah, kata dia, merupakan aset publik yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel—bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
SAPA pun meminta agar keputusan tersebut ditinjau kembali karena dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi kelompok ekonomi lemah yang merasa peluang untuk bersaing secara adil semakin sempit.
“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa akses terhadap jabatan publik tidak lagi berbasis kapasitas dan kompetensi, melainkan kedekatan dengan kekuasaan. Jika terus terjadi, hal ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik dan mencederai rasa keadilan,” tutup Fauzan.[]
