Satgas Damai Cartenz Ungkap Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, Empat Tersangka Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


JAYAPURA — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga berkaitan dengan kelompok bersenjata di Papua. 

Penindakan dilakukan secara bertahap sejak Rabu (25/3/2026) hingga Kamis (26/3/2026).

Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Andria, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan empat tersangka berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).

“Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berkaitan dengan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara tersangka HM diduga sebagai penyedia atau penjual amunisi.

Selain mengamankan para tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20, terkait kepemilikan senjata ilegal dan perbantuan tindak pidana.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua.

“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara terukur agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjaga situasi kamtibmas,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal dalam bentuk apa pun. 

Selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi memicu konflik dan mengancam keselamatan masyarakat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran senjata ilegal serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini