Takengon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pria berinisial DAP (32), warga Rusip Antara, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan warga terhadap aktivitas pelaku yang kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tengah, Fakhrurrazi, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,13 gram, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta dompet.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
Polres Aceh Tengah turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kepolisian mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.[]
