![]() |
| M. Nasir Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh |
BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Hal tersebut disampaikan Sekda di Banda Aceh, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, besaran anggaran penyesuaian TKD kepada Pemerintah Aceh berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 yang mengatur rincian alokasi dan penyaluran dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otonomi khusus.
Dalam pelaksanaannya, penyesuaian dan penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026, kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPR Aceh. Mekanisme ini mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ.
Selain itu, Sekda menyebut pengaturan penggunaan anggaran juga merujuk pada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, Pemerintah Aceh diperbolehkan melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak melalui perubahan Peraturan Gubernur, dengan tetap memberitahukan kepada DPR Aceh.
Terkait mekanisme pergeseran anggaran, hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021 yang memungkinkan penyesuaian dilakukan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat.
Sekda juga mengungkapkan bahwa saat ini penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD masih dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
“Oleh karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPR Aceh,” ujar M. Nasir.
Ia menegaskan, seluruh program tersebut wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditargetkan selesai paling lambat Juni 2026.
Pemerintah Aceh memastikan seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.[]
