Sekda Aceh Tekankan Pemanfaatan TKD Pascabencana Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

Editor: Syarkawi author photo

 

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA bersama Irjen Kemendagri rapat Monitoring dan  Evaluasi Penggunaan Tambahan Tranfer Keuangan Daerah (TKD) Pasca bencana dengan  kabupaten Kota yang terdampak dan SKPA Terkaiat di gedung serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh,Kamis, 26/3/2026.

BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana harus tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan tambahan TKD pascabencana di Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).

Menurut M. Nasir, dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD bertujuan memberikan ruang fiskal bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempercepat pemulihan pascabencana, termasuk menyusun kembali program prioritas secara lebih terarah.

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, perencanaan dan pelaksanaannya harus tepat sasaran,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga memaparkan rincian penyesuaian TKD di Aceh, termasuk aspek alokasi dan penyalurannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan anggaran sangat bergantung pada koordinasi, perhatian, dan fokus seluruh pemangku kepentingan.

Ia menilai, kegiatan monev ini menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan, khususnya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama, Azwan, menjelaskan bahwa pelaksanaan monev dilatarbelakangi penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Azwan menambahkan, monitoring dan evaluasi dilakukan melalui pembentukan empat tim yang akan turun langsung ke lapangan setelah tahapan desk, dengan dukungan data dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa pengelolaan dana transfer harus dilakukan secara tertib, sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pentingnya pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, pemerintah daerah diingatkan untuk melakukan langkah pencegahan apabila terdapat indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat, khususnya dalam mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Rapat tersebut turut dihadiri kepala Bappeda Aceh, Inspektur Aceh, jajaran pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta SKPA terkait yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan penggunaan TKD pascabencana.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini