KUNINGAN — Kasus dugaan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sempat menghebohkan warga Perumahan Puri Asri 3, Kelurahan Ciporang, Kabupaten Kuningan, dipastikan hanyalah rekayasa.
Fakta tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan melakukan penyelidikan mendalam. Polisi menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut sengaja dibuat oleh pelapor sendiri berinisial RH, warga setempat.
Kapolres Kuningan, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa laporan awal yang menyebutkan adanya pencurian dengan modus pecah kaca tidak sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, yang bersangkutan mengakui bahwa laporan tersebut adalah rekayasa,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena takut kepada istrinya setelah saldo tabungan miliknya berkurang drastis. Awalnya, RH diketahui memiliki saldo sekitar Rp28 juta, namun saat dicek kembali hanya tersisa Rp10 juta.
Karena tidak mampu menjelaskan selisih uang sebesar Rp18 juta, RH kemudian menyusun skenario seolah-olah dirinya menjadi korban tindak kriminal.
Untuk memperkuat cerita, RH bahkan merusak mobilnya sendiri dengan memecahkan kaca pintu menggunakan kunci roda, lalu melaporkan seakan-akan uangnya hilang akibat pencurian.
“Faktanya, tidak ada uang tunai di dalam mobil saat kejadian. Kaca kendaraan sengaja dipecahkan untuk mendukung laporan palsu tersebut,” jelas Kapolres.
Polisi juga memastikan bahwa video yang sempat beredar di media sosial terkait peristiwa itu merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Saat ini, Polres Kuningan masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan unsur pidana terkait laporan palsu yang dibuat oleh RH.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Laporan palsu dapat menghambat penanganan kasus yang sebenarnya dan memiliki konsekuensi hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu jujur dan tidak membuat keresahan,” tegasnya.[]
