BANDA ACEH – Abu Paya Pasi melakukan audiensi dengan Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, di ruang kerja Kapolda Aceh, Mapolda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda didampingi Wakapolda Aceh, Ari Wahyu Widodo. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan antara ulama dan institusi kepolisian di Aceh.
Kapolda Aceh menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk memperkuat silaturahmi sekaligus membangun kemitraan strategis antara Polda Aceh dan kalangan ulama, khususnya Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Audiensi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara ulama dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Aceh,” ujar Kapolda.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas sejumlah isu strategis, di antaranya harmonisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan penerapan qanun di Aceh, khususnya Qanun Jinayat.
Kapolda menekankan pentingnya keselarasan antara hukum nasional dan hukum syariat Islam agar penegakan hukum di Aceh dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih regulasi.
Selain itu, peran ulama dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat juga menjadi sorotan.
Dukungan ulama dinilai penting dalam membantu tugas kepolisian menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Kami berharap ulama dapat terus menjadi penyejuk di tengah masyarakat, sekaligus mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Aceh,” tambahnya.
Audiensi ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Aceh yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.[]
