Antisipasi Karhutla, Polres Nagan Raya Imbau Warga Tidak Bakar Lahan di Tengah Ancaman El Nino Ekstrem

Editor: Syarkawi author photo

 


Nagan Raya – Dalam upaya mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama di tengah ancaman fenomena El Nino ekstrem.

Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif menghadapi kondisi yang dikenal luas sebagai “El Nino Godzilla”, yakni fenomena Super El Nino yang ditandai dengan pemanasan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik secara signifikan di atas rata-rata. 

Kondisi tersebut berpotensi memicu kekeringan ekstrem, menurunkan daya tahan tubuh, serta berdampak serius pada sektor pertanian.

Selain itu, cuaca panas dan minimnya curah hujan akibat El Nino juga meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa potensi bencana tersebut harus diantisipasi secara bersama oleh seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca panas dan kekeringan akibat El Nino sangat berpotensi memicu karhutla. Mari bersama-sama menjaga lingkungan demi keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Nagan Raya akan terus melakukan sosialisasi, pemasangan spanduk imbauan, serta patroli di wilayah-wilayah rawan karhutla. 

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat segera ditangani.

Adapun imbauan yang disampaikan kepada masyarakat meliputi:

Tidak membakar hutan dan lahan dalam kondisi apa pun.

Tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan dan lahan kering.

Segera melaporkan jika melihat kebakaran kepada pihak kepolisian atau aparat setempat.

Menggunakan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan.

Polres Nagan Raya juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perkebunan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya selama musim kemarau yang dipengaruhi El Nino ekstrem. 

Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah karhutla sejak dini guna menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari dampak yang lebih luas.

“Mari jaga alam kita, cegah karhutla sebelum terlambat. Jika melihat kebakaran atau kondisi darurat lainnya, segera laporkan melalui layanan Polisi 110,” tutup Kapolres.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini