APDESI Aceh Utara Apresiasi Perbup APBG 2026, Perkuat Transparansi Publikasi Desa

Editor: Syarkawi author photo

 

Al Halim Ali
Ketua APDESI Aceh Utara

LHOKSUKON — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara mengapresiasi Bupati Aceh Utara atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran publikasi desa.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, dalam pertemuan bersama Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, serta para ketua koordinator wartawan kecamatan se-Aceh Utara di Gerudong Kupi, Minggu (26/4/2026).

Menurut Al Halim, regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah gampong dalam mengalokasikan anggaran publikasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

“Publikasi desa menjadi kunci transparansi. Masyarakat berhak mengetahui program dan capaian pembangunan di gampong,” ujar Al Halim.

Ia menegaskan, anggaran publikasi harus dipahami sebagai bagian dari kerja sama jasa profesional, bukan sekadar pemberian tanpa dasar kerja.

“Anggaran ini bukan ‘jatah’, melainkan biaya jasa publikasi agar kegiatan desa dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” tegasnya.

APDESI juga meminta forum kecamatan untuk meneruskan arahan tersebut kepada para geuchik di 852 gampong di Aceh Utara, agar kebijakan tersebut dapat diakomodasi dalam perencanaan APBG tahun mendatang.

Sementara itu, Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung publikasi kegiatan desa secara profesional dan akurat.

“Kami siap memastikan setiap kegiatan desa terdokumentasi dan tersampaikan kepada publik. Kerja jurnalistik dilakukan berbasis kinerja,” katanya.

Al Halim menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG menjadi dasar teknis dalam penganggaran publikasi desa.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini