![]() |
| Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Foto: BPMI Setpres |
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait pengadaan layanan video conference senilai Rp5,7 miliar untuk periode April hingga Desember 2026.
Layanan tersebut disiapkan guna mendukung koordinasi dan edukasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara serentak di seluruh Indonesia.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan program MBG melibatkan banyak pihak lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pelaksana di lapangan.
Karena itu, diperlukan sistem komunikasi digital yang mampu menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara cepat dan terintegrasi.
“Program ini membutuhkan koordinasi yang luas, penyampaian arahan teknis yang seragam, serta edukasi yang berkelanjutan kepada seluruh pelaksana,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh distribusi layanan di lapangan, tetapi juga oleh kesamaan pemahaman terhadap pedoman dan standar pelaksanaan di semua tingkatan.
Layanan video conference tersebut dirancang sebagai sistem enterprise terpusat yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BGN. Sistem ini memiliki kapasitas sekitar 5.000 pengguna aktif dan mampu menampung hingga 50.000 peserta dalam satu sesi pertemuan virtual.
Fasilitas ini akan digunakan oleh seluruh struktur organisasi BGN, mulai dari pejabat pimpinan tinggi madya (setara eselon I), pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), hingga kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Pemanfaatannya mencakup berbagai kegiatan, seperti rapat koordinasi nasional dan daerah, sosialisasi kebijakan, penyampaian pedoman teknis, bimbingan teknis, evaluasi program, serta edukasi publik.
Dengan kapasitas besar tersebut, BGN dapat menjangkau puluhan ribu peserta secara bersamaan, termasuk pelaksana di wilayah terpencil yang membutuhkan arahan langsung dari pusat.
“Kami ingin memastikan setiap pesan, arahan, dan pedoman pelaksanaan program dapat diterima secara utuh oleh seluruh pelaksana di daerah. Ini bagian penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan program,” tutup Dadan.[]
