BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Diamankan di Bireuen

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh — BNN Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu) seberat 4.989,24 gram atau hampir 5 kilogram di Kantor BNN Provinsi Aceh, Kamis (16/4/2026).

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dedy Tabrani, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bireuen tertanggal 3 Maret 2026, atas perkara dengan tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen dan Basri.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui pengujian laboratorium oleh BPOM Banda Aceh yang menyatakan positif mengandung metamfetamina.

Total barang bukti yang disita dalam perkara ini mencapai 4.994,24 gram. Sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sehingga sisanya dimusnahkan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika oleh BNN Aceh yang berawal dari analisis intelijen melalui penyadapan, yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika sekitar 5 kilogram di wilayah Kabupaten Bireuen.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN Aceh melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas berisi lima paket sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina bertuliskan “Refined Chinese Tea” dengan total berat 4.994,24 gram.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala BNN Aceh menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus pelaksanaan amanat undang-undang terkait pemusnahan barang sitaan.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini