Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Wadah Peran Serta Masyarakat (PSM), Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Mohammad Hatta, Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi nasional menghadapi ancaman narkotika yang kian mengkhawatirkan.
Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, Tantan Sulistyana, dalam sambutannya menegaskan bahwa Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat narkotika yang berdampak luas, mencakup aspek hukum, sosial, ekonomi, hingga kesehatan.
Berdasarkan hasil survei prevalensi nasional 2025 yang dilakukan BRIN, BPS, dan BNN, angka penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025.
Angka tersebut setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk usia 15–64 tahun yang terpapar narkotika.
“Kenaikan relatif lebih tinggi terjadi di wilayah perdesaan, yang menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini tidak lagi terpusat di perkotaan,” ujar Tantan.
Data BNN juga mencatat terdapat sekitar 9.720 kawasan rawan narkotika yang tersebar di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Selain dampak kesehatan dan sosial, penyalahgunaan narkotika juga menimbulkan kerugian ekonomi hingga triliunan rupiah setiap tahun.
Menurutnya, daya rusak narkotika sangat serius karena dapat merusak sistem saraf otak secara permanen. Tantangan semakin kompleks dengan munculnya sekitar 170 jenis narkotika baru atau New Psychoactive Substances (NPS).
Sebagai langkah strategis, BNN menginisiasi pembentukan wadah atau forum komunikasi aktif antar masyarakat anti-narkotika yang terstruktur dan berkelanjutan hingga ke tingkat desa.
“Negara tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting sebagai garda terdepan dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika, menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Melalui rakor ini, BNN juga berkomitmen mengoordinasikan berbagai organisasi masyarakat agar memiliki kesamaan visi dan langkah dalam mencegah peredaran narkotika, termasuk mengantisipasi jalur penyelundupan yang didominasi melalui jalur laut.
Upaya ini diharapkan mampu memperkuat gerakan kolektif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika serta menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba.[]
