Cegah Karhutla, Polres Pidie Jaya Pasang Spanduk Imbauan dan Gencarkan Edukasi ke Masyarakat

Editor: Syarkawi author photo

 


Meureudu – Polres Pidie Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengedepankan langkah preventif dan edukatif. 

Salah satunya melalui pemasangan spanduk imbauan dan larangan pembakaran lahan di sejumlah titik strategis, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan personel Unit II Tipidter Satreskrim ini bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II. 

Pemasangan spanduk difokuskan di kawasan rawan, seperti area perkebunan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Saiful Kamal menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar pengingat, tetapi juga bentuk kepedulian dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain berisiko tinggi menimbulkan kebakaran, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum,” ujar Saiful Kamal.

Ia menjelaskan, larangan pembakaran lahan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam kegiatan tersebut turut terlibat Kanit Tipidter Aipda Jalaluddin bersama perwakilan KPH Wilayah II DLHK Aceh, Jamaluddin, serta personel gabungan. 

Sinergi ini menjadi bukti kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan karhutla di wilayah Pidie Jaya.

Selain pemasangan spanduk, petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat secara persuasif dan humanis. 

Warga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait jika menemukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Melalui langkah ini, Polres Pidie Jaya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini. 

Upaya ini juga sejalan dengan komitmen menjaga lingkungan Aceh agar tetap bersih, asri, dan terbebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini