Aceh Singkil – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat, khususnya di wilayah rawan, Senin (27/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga terganggunya aktivitas ekonomi.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan edukasi terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, personel juga menegaskan adanya sanksi hukum tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini merupakan upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nur menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama menjelang musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko karhutla.
Petugas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan, baik melalui Call Center 110 maupun kantor polisi terdekat, guna penanganan cepat dan tepat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat serta partisipasi aktif dalam mencegah karhutla di wilayah Kabupaten Aceh Singkil dapat terus diperkuat.[]
