Ditreskrimum Polda Aceh Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya

Editor: Syarkawi author photo

 


Meureudu — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya melaksanakan paparan perkara sekaligus pengiriman laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (8/4/2026).

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menyampaikan bahwa paparan perkara tersebut berlangsung di Ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 2 April 2026.

Perkara yang dipaparkan merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati yang berlokasi di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. 

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Zikrillah dengan terlapor berinisial HB yang menjabat sebagai Wakil Bupati Pidie Jaya.

Dalam kegiatan tersebut, paparan disampaikan oleh Bripka Surya Dharma selaku Ps. Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pidie Jaya di hadapan jajaran Ditreskrimum Polda Aceh, di antaranya Dirreskrimum Kombes Pol Andre Librian, Kabag Wassidik AKBP Suwalto, Kasubdit I AKBP Dedy Darwinsyah, serta sejumlah pejabat lainnya dari Subdit I Ditreskrimum.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan paparan dan gelar perkara, penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut resmi diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Aceh.

Selanjutnya, seluruh administrasi penyelidikan telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Aceh untuk proses lebih lanjut.

“Pengambilalihan ini dilakukan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Dengan langkah tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini