DPRA Soroti Rencana Penghentian JKA, Dinilai Tergesa dan Berpotensi Rugikan Masyarakat

Editor: Syarkawi author photo

 

Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menyampaikan penolakan terhadap rencana penghentian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai belum melalui perencanaan matang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Banda Aceh – Rencana pembatasan hingga penghentian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menyatakan penolakannya terhadap kebijakan tersebut yang dinilai diambil secara tiba-tiba dan tanpa perencanaan yang matang.

Menurutnya, kebijakan tersebut muncul setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) Tahun 2026. 

Namun, dalam pembahasan anggaran sebelumnya pada 2025, tidak pernah disampaikan adanya rencana penghentian program JKA.

“Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang kita bahas tahun 2025, JKA masih tercantum sebagai program yang dijamin selama satu tahun penuh. Tidak ada pembahasan soal penghentian,” ungkapnya, Rabu (8/4/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa program JKA masih tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). 

Namun, dalam proses evaluasi oleh pemerintah pusat, program tersebut justru dihilangkan tanpa pembahasan lanjutan bersama legislatif.

Rijaluddin menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius di lapangan, terutama terkait pelayanan kesehatan masyarakat.

“Jika diterapkan secara tiba-tiba, sementara perencanaan anggaran, data peserta, hingga kesiapan teknis belum matang, tentu akan menimbulkan kekacauan. Masyarakat bisa menjadi korban,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut seharusnya tidak diberlakukan dalam waktu dekat, apalagi dengan target penerapan mulai 1 Mei 2026. 

DPRA meminta Pemerintah Aceh melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum mengambil keputusan yang berdampak luas.

Rijaluddin juga menekankan bahwa JKA merupakan program unggulan Aceh yang selama ini menjadi andalan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

Oleh karena itu, penghentian program tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak sosial.

Menurutnya, DPRA telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Aceh terkait rencana tersebut. Dalam pertemuan itu, pemerintah menyampaikan keterbatasan anggaran sehingga tidak lagi mampu membayar premi JKA.

Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan dari pihak legislatif.

“Kalau memang tidak mampu, kenapa sejak awal tetap direncanakan dalam anggaran? Ini yang menjadi tanda tanya bagi kami,” ujarnya.

Sebagai solusi, DPRA mendorong agar persoalan ini dibahas lebih matang untuk tahun anggaran berikutnya. Ia mengajak Pemerintah Aceh menyiapkan skema terbaik, termasuk pendanaan, data penerima manfaat, serta mekanisme pelaksanaan di lapangan.

“Kita tidak menolak perubahan, tetapi harus direncanakan dengan baik. Jika memang ke depan tidak mampu, mari kita siapkan dari sekarang agar saat diterapkan nanti tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Kebijakan terkait JKA ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat program tersebut menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di sektor kesehatan. 

Transparansi dan komunikasi antara pemerintah dan legislatif dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini