Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diamankan Polisi, Hasil Curian Disembunyikan di Semak-semak

Editor: Syarkawi author photo

 


Nagan Raya — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya. 

Dua pria yang diduga mencuri buah kelapa sawit berhasil diamankan dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AM (27) dan WM (22), warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. 

Keduanya diduga melakukan pencurian buah sawit di Desa Suak Perbong, Kecamatan Seunagan Timur.

Penahanan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian.

Peristiwa ini bermula pada Jumat pagi (24/4/2026), saat korban mendatangi kebun miliknya dan mendapati salah satu pelaku berada di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tak jauh dari lokasi tersebut, ditemukan tumpukan buah kelapa sawit yang disembunyikan di semak-semak.

Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan sejumlah pohon sawit telah dipanen secara ilegal. 

Korban kemudian berkoordinasi dengan saksi, aparatur desa, dan pihak kepolisian hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. Meski sempat mengelak, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi sumber penghidupan warga.

“Penanganan kasus ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya di sektor perkebunan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini