Jambi – Keberhasilan Polda Jambi dalam menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba bernama M. Alung Ramadhan (23) pada Kamis dini hari, 16 April 2026, di wilayah Tanjung Jabung Barat, mendapat apresiasi dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi.
Ketua FRIC Jambi, Dody Candra, menyampaikan apresiasi atas kinerja Ditresnarkoba Polda Jambi bersama tim gabungan yang berhasil mengamankan kembali pelaku yang telah masuk dalam daftar DPO.
“Atas nama Fast Respon Indonesia Center, kami sangat mengapresiasi Polda Jambi atas keberhasilan menangkap kembali DPO kasus narkoba tersebut dan telah menyampaikannya kepada publik,” ujar Dody Candra, Kamis (16/4/2026) di Mapolda Jambi.
Ia menjelaskan, DPO M. Alung Ramadhan telah ditetapkan sejak 12 Oktober 2025 dan selama masa pelarian akhirnya berhasil ditangkap setelah upaya penyelidikan dan pengembangan oleh aparat kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Polri dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika.
“Jangan menggiring opini yang dapat memecah persatuan. Biarkan Polri bekerja mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Dody juga berharap aparat kepolisian dapat terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta pihak-pihak yang terlibat di balik peredaran narkoba tersebut.
“Sejak awal FRIC berkomitmen mendukung Polri dalam pemberantasan narkotika,” pungkasnya.[]
