BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, menghadiri pertemuan Pemerintah Aceh bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Aceh dalam rangka penyusunan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pertemuan ini juga menjadi forum awal untuk menyerap aspirasi, masukan, dan pandangan dari pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan di Aceh.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pimpinan dan anggota Baleg DPR RI, Sekretaris Daerah Aceh, anggota DPR RI, Pangdam Iskandar Muda, Kepala BNN Aceh, Kabinda Aceh, Ketua DPRA, unsur Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran SKPA.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Aceh menyampaikan bahwa kehadiran unsur legislatif, baik dari tingkat pusat maupun daerah, diharapkan mampu memberikan kontribusi konstruktif terhadap substansi perubahan UUPA.
“Kehadiran unsur legislatif Aceh diharapkan dapat memberikan kontribusi yang konstruktif, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya selaras dengan kebutuhan serta kondisi riil masyarakat Aceh,” ujar Marzuki.
Ia menambahkan, proses revisi UUPA ke depan akan melalui tahapan pembahasan hingga pengesahan, yang berpotensi menghadirkan dinamika serta perbedaan kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRA diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal proses revisi ini dengan menyampaikan masukan yang jelas, terarah, dan berbasis kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.
Kapolda juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai elemen, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur sipil lainnya, agar hasil revisi tidak hanya bersifat politis, tetapi benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat Aceh secara menyeluruh.
Pertemuan berlangsung lancar dan penuh semangat kolaborasi sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum serta tata kelola pemerintahan Aceh ke depan.[]
