Aceh Besar — Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan Polres Aceh Besar melalui pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang digelar di Lapangan Polres Aceh Besar, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, jajaran Satresnarkoba, dan personel kepolisian lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja sebanyak 1.005 batang dan satu bungkus ganja dengan total berat 110.068,5 gram netto, serta narkotika jenis sabu seberat 80,64 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti sabu dan ganja dimusnahkan menggunakan metode dan alat khusus agar zat berbahaya tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan.
Kapolres juga berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkotika.
“Kami berharap upaya ini mampu menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Besar,” pungkasnya.[]
