Blangkejeren – Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan sosial.
Dalam imbauannya, Kapolres menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat memicu bencana di kemudian hari.
“Asap hari ini bisa menjadi bencana esok hari,” ujarnya.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga terganggunya aktivitas masyarakat dan transportasi.
Bahkan, dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengancam masa depan generasi mendatang.
AKBP Hyrowo juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berat.
Hal ini diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan melalui cara membakar.
Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“Jagalah alam demi kita semua,” tutupnya.[]
