BANDA ACEH – Aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor curian yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri). Dua pelaku berinisial BN (24) dan DLM (25) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kedua pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga menampung dan memperjualbelikan sepeda motor hasil curian untuk meraup keuntungan.
Selain mengamankan pasutri tersebut, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim, Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Aris Munandar (22), warga Aceh Timur, yang kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF BL 5159 KBF.
“Sepeda motor korban hilang saat diparkir di depan tempatnya bekerja di kawasan Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, ketika korban sedang istirahat,” ujar Kompol Dizha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Informasi dari masyarakat kemudian mengarah pada sebuah gudang mencurigakan di wilayah Jaya Baru yang diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan gudang tersebut digunakan sebagai lokasi penampungan sepeda motor curian. Diketahui, pasutri pelaku saat itu berada di luar daerah.
Tim kemudian melakukan penangkapan dengan teknik penyamaran (undercover buy). Pada Sabtu (4/4/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat tiba di Banda Aceh menggunakan mobil penumpang.
Dari hasil penggeledahan di gudang, polisi menemukan lima unit sepeda motor, terdiri dari empat unit Honda CRF dan satu unit Honda Beat.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian yang dikumpulkan untuk dijual kembali. Polisi juga mengungkap bahwa sebagian kendaraan telah dijual ke sejumlah pihak.
“Pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor dari pelaku pencurian berinisial IRM (20) dan YUS alias Dedek (23), serta satu pelaku lain berinisial DV yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Petugas kemudian berhasil menangkap IRM dan YUS di sebuah rumah kos di kawasan Gampong Neusu, Banda Aceh.
Dari pengembangan kasus, diketahui para pelaku telah melakukan pencurian di sedikitnya empat lokasi berbeda.
Sementara itu, beberapa penadah lain berinisial HE (35) dan pihak terkait lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Transaksi penjualan sepeda motor curian juga terungkap dilakukan melalui perantara, termasuk melalui marketplace dan bengkel di wilayah Bireuen.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah tindak pencurian.
“Gunakan kunci ganda agar dapat meminimalisir peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” tutup Kompol Dizha.[]
