Jantho — Perwakilan masyarakat Kecamatan Jantho yang diwakili para pemuka mukim dan Ketua Forum Keuchik resmi menyampaikan laporan tertulis kepada Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar terkait maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan cagar alam yang berada di wilayah tersebut. Laporan diserahkan pada Jumat (17/4/2026) di Mapolres Aceh Besar.
Ketua Forum Keuchik Kecamatan Jantho dalam keterangannya menyampaikan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.
Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, kegiatan itu dinilai berpotensi merusak ekosistem hutan dan sumber daya alam yang dilindungi.
Ia juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang lebih luas, seperti longsor serta pencemaran sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Masyarakat Kecamatan Jantho berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut guna mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih parah serta menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan masyarakat akan mengambil langkah sendiri untuk menghentikan aktivitas tersebut,” ujar perwakilan masyarakat.
Laporan ini diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga kelestarian kawasan cagar alam serta ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Jantho.[]
