Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak cuaca ekstrem akibat fenomena El NiƱo, Rabu (15/4/2026).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, hingga risiko gangguan kesehatan akibat peningkatan suhu.
Kapolres menegaskan, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran meluas.
Selain itu, warga juga diimbau untuk bijak dalam penggunaan air bersih mengingat potensi kekeringan yang dapat terjadi.
“Perhatikan kondisi kesehatan di tengah cuaca panas ekstrem, serta pastikan instalasi listrik di rumah dalam kondisi aman guna menghindari korsleting,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai angin kencang dan suhu tinggi yang berpotensi menyebabkan pohon tumbang maupun gangguan lainnya.
Lebih lanjut, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian kebakaran atau situasi darurat melalui Call Center 110 atau layanan aplikasi Polri.
Kapolres menambahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Melalui imbauan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.[]
