Bandung – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah dimediasi oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa proses mediasi difasilitasi oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka.
Mediasi dilaksanakan di Mapolres Majalengka pada Jumat (17/4/2026) oleh Subnit Jatanras Unit I Pidum.
Dalam pertemuan tersebut, korban Ivan dipertemukan dengan pihak pelaku berinisial RN yang diwakili keluarganya karena berada di luar kota.
Proses mediasi turut dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak, termasuk perwakilan keluarga pelaku, Arfin Lumban Toruan.
“Hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak melanjutkan ke proses hukum,” ujar Hendra, Senin (20/4/2026).
Kanit Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka, IPTU Hendra Susilo, menambahkan bahwa kesepakatan tercapai setelah proses mediasi berlangsung kondusif.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujarnya.
Korban Ivan juga menyatakan menerima hasil mediasi dan menganggap persoalan telah selesai. Hal senada disampaikan perwakilan keluarga pelaku yang menyampaikan permohonan maaf serta komitmen untuk menjaga hubungan baik ke depan.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menegaskan bahwa pendekatan restorative justice diterapkan pada perkara tertentu yang memenuhi syarat, dengan mengedepankan keadilan serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kasus dugaan pengeroyokan dinyatakan selesai di tingkat kepolisian setelah kedua pihak sepakat berdamai.[]
