Menunggu Finalisasi Perbup, Aktivitas Pemerintahan Gampong di Aceh Besar Tetap Berjalan Normal

Editor: Syarkawi author photo

 

Keuchik Gampong Bukloh Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, saat diminta tanggapannya soal pencairan dana gampong, Rabu (8/4/2026). Foto: MC Aceh Besar

Aceh Besar — Isu keterlambatan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) di Kabupaten Aceh Besar dalam beberapa hari terakhir mulai menjadi perhatian publik. 

Keterlambatan tersebut berkaitan dengan belum rampungnya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pencairan anggaran.

Meski demikian, Keuchik Gampong Bukloh, Kecamatan Ingin Jaya, Rizal Junaedi, SE, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat gejolak di tingkat aparatur gampong. Ia menyebut seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

“Sejauh ini tidak ada respons negatif, apalagi gejolak dari aparatur gampong. Semua aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujar Rizal saat ditemui di kawasan Lambaro, Rabu (8/4/2026).

Rizal menjelaskan, keterlambatan pencairan ADG lebih disebabkan oleh proses administrasi di tingkat kabupaten yang harus melalui tahapan regulasi, termasuk penyusunan dan harmonisasi Peraturan Bupati sebagai dasar hukum penggunaan anggaran.

Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang lazim terjadi di awal tahun anggaran, sehingga tidak perlu disikapi secara berlebihan.

“Proses administrasi anggaran di pemerintah daerah memang melibatkan banyak tahapan dan koordinasi antar lembaga. Ini hal yang wajar terjadi di awal tahun anggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rizal yang juga mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Banda Aceh itu menyampaikan optimisme bahwa pencairan ADG akan segera terealisasi. Ia merujuk pada informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar yang menyebutkan bahwa proses regulasi saat ini telah memasuki tahap finalisasi.

“Kita percaya informasi dari DPMG Aceh Besar bahwa proses harmonisasi Perbup sudah rampung. Saat ini tinggal menunggu realisasi pencairannya,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau seluruh keuchik di Aceh Besar agar tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Jika ada informasi, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pihak kecamatan atau DPMG Aceh Besar agar tidak terpengaruh isu yang dapat mengganggu kinerja,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan bahwa proses harmonisasi Peraturan Bupati terkait penghasilan tetap aparatur gampong telah selesai dan kini berada pada tahap akhir administrasi sebelum diimplementasikan.

Dengan demikian, diharapkan pencairan ADG di Aceh Besar dapat segera terealisasi guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat gampong.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini