BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, menegaskan kebutuhan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh minimal sebesar 2,5 persen.
Hal itu disampaikannya dalam rapat konsultasi perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama Badan Legislasi DPR RI di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
“Itu angka minimal, kalau bisa lebih dari itu,” ujar Mualem dalam sambutannya.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa dalam draf usulan perubahan UUPA, angka Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen telah dicantumkan. Ia juga menilai peluang realisasi angka tersebut cukup terbuka.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, yang menyebut bahwa angka 2,5 persen pada prinsipnya telah menjadi kesepakatan dalam forum tersebut.
“Sejauh ini angka 2,5 persen sudah final di tingkat pembahasan. Tinggal satu tahap lagi di Pemerintah Pusat,” kata Nurlis.
Ia menambahkan, sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sempat mengusulkan pengembalian Dana Otsus Aceh ke angka 2 persen.
Rapat konsultasi tersebut berlangsung tanpa perdebatan berarti dan dihadiri 31 anggota Baleg DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia.
Gubernur Aceh hadir didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun.
Selain itu, rapat juga dihadiri unsur Forkopimda Aceh, pimpinan DPR Aceh, para ketua fraksi dan komisi, anggota Baleg DPR Aceh, para bupati dan wali kota se-Aceh, akademisi, serta tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Husni Jalil, memaparkan sejumlah poin penting yang perlu direvisi dalam UUPA.
Di antaranya menyangkut kewenangan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pelabuhan, qanun, serta Dana Otsus.
Sementara itu, akademisi Universitas Malikussaleh, Amrizal J Prang, menyoroti pentingnya peningkatan Dana Otsus sekaligus mengkritisi implementasi sejumlah qanun yang dinilai masih berbenturan dengan regulasi lain.
Tokoh yang terlibat dalam proses perdamaian Aceh, Munawar Liza Zainal, turut menekankan pentingnya penguatan kewenangan daerah, termasuk terkait batas wilayah laut Aceh.
Ia juga mengajak seluruh peserta rapat untuk menyepakati Dana Otsus minimal 2,5 persen, yang disambut persetujuan peserta.
Secara umum, lanjut Nurlis, seluruh pihak memiliki kesamaan pandangan bahwa revisi UUPA diarahkan untuk mendorong pembangunan Aceh yang berkelanjutan.
“Penggunaan Dana Otsus saat ini juga sangat penting, terutama untuk penanganan korban banjir yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh,” pungkasnya. []
