JAKARTA – Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan sikap resmi terkait kasus hukum yang dihadapi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Perkara tersebut diketahui merupakan kejadian pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026.
Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Mereka juga menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut serta menegaskan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.
Pimpinan Ombudsman RI menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
Penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, dan pihak Ombudsman menyatakan akan bersikap kooperatif.
Selain itu, pimpinan Ombudsman RI memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan kasus ini.
Oleh karena itu, mereka menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Setiap pihak, menurut mereka, berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal telah disiapkan sesuai mekanisme kelembagaan.
Mereka juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Adapun pimpinan Ombudsman RI yang menyampaikan pernyataan tersebut, yakni:
Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona;
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar;
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin;
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution;
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher;
Anggota Ombudsman RI, Partono;
Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng;
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan.(*)
