![]() |
| Pansus DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke unit produksi milik Perumda Tirta Daroy Banda Aceh pada Senin, 20 April 2025, di Lambaro, Aceh Besar. |
BANDA ACEH – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke unit produksi Perumda Tirta Daroy di Lambaro, Aceh Besar, Senin (20/4/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau sejumlah aset yang direncanakan akan dihibahkan kepada Perumda guna mendukung pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perumda Tirta Daroy.
Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Pansus Tuanku Muhammad, Wakil Ketua Sofyan Helmi, serta anggota lainnya, yakni M. Arifin, Aiyub Bukhari, Ramza Harli, dan Zidan Al-Hafidz.
Dalam peninjauan, tim Pansus melihat langsung berbagai aset dan fasilitas yang dibangun maupun dibeli oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan saat ini dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Daroy. Aset tersebut meliputi jaringan perpipaan, reservoir, tanah dan bangunan, serta peralatan produksi.
Selain itu, turut ditinjau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Gampong Jawa yang sebelumnya dibangun oleh Kementerian PUPR dan telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, serta direncanakan untuk dialihkan kepada Perumda Tirta Daroy.
Ketua Pansus, Tuanku Muhammad, mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kondisi, nilai, serta kelayakan aset yang akan dimasukkan dalam lampiran qanun penyertaan modal.
“Kami ingin memastikan apakah aset tersebut masih difungsikan, mengetahui lokasinya, serta menilai kelayakannya untuk mendukung kinerja Perumda Tirta Daroy,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejelasan status aset sangat penting untuk menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kerap terjadi setiap tahun. Dengan adanya qanun tersebut, status kepemilikan aset antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Perumda Tirta Daroy akan menjadi lebih jelas.
Menurutnya, selama aset masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah, maka tanggung jawab pemeliharaannya tetap berada pada pemerintah. Sebaliknya, jika telah dihibahkan, maka Perumda dapat mengelola dan menganggarkan pemeliharaannya secara mandiri.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Sofyan Helmi, menegaskan bahwa penyertaan modal yang dimaksud bukan dalam bentuk dana segar, melainkan pengalihan aset milik Pemerintah Kota menjadi aset resmi Perumda Tirta Daroy.
“Penyertaan modal tidak selalu berupa uang, tetapi juga bisa dalam bentuk barang atau fasilitas yang menjadi modal kerja perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini banyak aset yang telah dimanfaatkan Perumda Tirta Daroy, terutama pascatsunami, namun secara legalitas masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah. Melalui qanun ini, seluruh aset tersebut akan diperjelas statusnya.
Anggota Pansus, Aiyub Bukhari, menyampaikan bahwa kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan. Ia menekankan bahwa aset yang akan dialihkan harus benar-benar layak dan fungsional.
“Aset yang diserahkan harus masih dapat dioperasikan. Setelah itu, Perumda diharapkan mampu melakukan perawatan dan pengelolaan secara optimal untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” ujarnya.
Pansus DPRK Banda Aceh berkomitmen untuk terus mendorong percepatan pengesahan qanun tersebut, guna mendukung peningkatan layanan air bersih sekaligus penataan aset daerah yang lebih tertib dan akuntabel.[]
