Pemprov Aceh Klarifikasi Penyaluran TKD Pascabencana, Tegaskan Berdasarkan Regulasi dan Skala Prioritas

Editor: Syarkawi author photo

 

Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli, menjelaskan bahwa penyaluran tambahan TKD pascabencana dilakukan berdasarkan aturan dan skala prioritas sesuai tingkat dampak serta kesiapan daerah.

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memberikan klarifikasi terkait keluhan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang tidak masuk dalam daftar prioritas penerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana. 

Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menegaskan bahwa penyaluran anggaran dilakukan secara objektif dan sesuai aturan.

Melalui Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli, pemerintah menepis anggapan adanya perlakuan tidak adil terhadap daerah tertentu. Ia menegaskan bahwa kebijakan penyaluran TKD mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pengalokasian anggaran bagi daerah terdampak bencana.

Menurutnya, skema penyaluran TKD tidak hanya melalui pemerintah provinsi, tetapi juga dapat disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria.

“Tambahan TKD diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota terdampak. Bahkan, pemerintah kabupaten/kota juga bisa menerima langsung dari Kementerian Keuangan, tidak hanya melalui provinsi,” jelasnya.

Prioritas Berdasarkan Dampak dan Kesiapan

Zulkifli menyebutkan, dalam kondisi keterbatasan anggaran, pemerintah harus menetapkan skala prioritas. Daerah dengan dampak bencana paling besar—baik dari sisi kerusakan infrastruktur, jumlah korban, maupun gangguan aktivitas sosial ekonomi—menjadi prioritas utama.

Selain itu, kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan program juga menjadi faktor penentu. 

Daerah yang telah menyiapkan dokumen teknis dan administrasi dinilai lebih siap untuk segera merealisasikan bantuan.

“Penentuan prioritas tidak semata berdasarkan lokasi, tetapi mengacu pada indikator teknis serta kesiapan daerah dalam menjalankan program penanganan pascabencana,” tegasnya.

Jamin Transparansi dan Akuntabilitas

Ia juga memastikan bahwa pengelolaan anggaran TKD oleh Pemerintah Aceh dilakukan sesuai kewenangan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam mekanisme administrasi, penyesuaian anggaran dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, serta diberitahukan kepada pimpinan DPR Aceh (DPRA) sebagai bentuk akuntabilitas.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mendistribusikan anggaran secara adil, transparan, dan profesional, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat terdampak bencana.

Di tengah dinamika yang berkembang, pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga sinergi dan komunikasi yang konstruktif agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini