ACEH — Di tengah berbagai dinamika yang berkembang di daerah, seluruh elemen pemerintah, pejabat, dan masyarakat Aceh diharapkan tetap menjaga fokus serta memperkuat pengawalan terhadap agenda strategis utama, yakni revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Revisi UUPA dinilai sebagai agenda penting yang berkaitan langsung dengan masa depan tata kelola otonomi khusus Aceh serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, diperlukan komitmen bersama agar proses revisi dapat berjalan sesuai dengan kepentingan daerah secara berkelanjutan.
Sejumlah substansi utama dalam revisi UUPA meliputi, pertama, keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagai instrumen utama pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Kedua, penguatan kewenangan pemerintahan Aceh agar pelaksanaan otonomi khusus berjalan lebih efektif dan sesuai kebutuhan daerah.
Ketiga, penegasan pengaturan identitas dan kekhususan Aceh, termasuk bendera dan simbol daerah dalam kerangka hukum yang jelas. Keempat, pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan dengan skema 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat.
Skema tersebut disebut selaras dengan MoU Helsinki poin 1.3.4 yang mengatur kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya ekonomi demi kemakmuran rakyat Aceh.
Revisi UUPA juga tidak terlepas dari semangat MoU Helsinki 15 Agustus 2005 sebagai dasar penyelesaian konflik dan landasan lahirnya UUPA untuk mewujudkan perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan di Aceh.
Sejalan dengan itu, Teguh Agam Di Pidieya menyampaikan bahwa fokus pada perjuangan revisi UUPA harus menjadi prioritas utama karena menyangkut berbagai aspek fundamental pembangunan daerah.
“Fokus memperjuangkan UUPA itu harus menjadi fokus utama kita karena menyangkut kemerdekaan ekonomi, pendidikan, dan pembangunan di Aceh. Apalagi saat ini kita baru saja selesai mengalami bencana dan kondisi ekonomi daerah masih belum stabil,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh, pemerintah pusat diharapkan menjalankan seluruh kesepakatan dalam perjanjian damai secara konsisten sesuai dengan semangat MoU Helsinki.
Menurutnya, seluruh elemen di Aceh tidak boleh terpecah oleh dinamika yang ada, melainkan harus memperkuat sinergi dalam mengawal revisi UUPA sebagai agenda strategis daerah.
“Konsistensi pengawalan dan keberlanjutan perjuangan menjadi kunci agar aspirasi ini dapat diwujudkan melalui mekanisme konstitusional,” tambahnya.[]
