Polda Aceh Respons Cepat Kasus Video Viral TikTok Bermuatan Asusila, Libatkan Pendampingan Anak

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangani kasus viralnya video siaran langsung di platform TikTok yang diduga mengandung unsur asusila dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Kamis (16/4/2026), menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan respons cepat Subdit Siber Ditreskrimsus atas beredarnya konten tersebut di ruang digital.

“Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada Rabu (15/4/2026) di Mapolda Aceh dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Aceh. 

Dalam proses tersebut, PAF dimintai klarifikasi terkait konten siaran langsung yang sempat viral dan diduga melanggar norma kesusilaan.

Menurut Joko, saksi dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara kooperatif. Ia juga mengakui memahami alasan pemanggilan, yakni terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi perhatian publik.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Lebih lanjut, saksi PAF saat ini dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh guna mendapatkan pendampingan dan perlindungan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.

“Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan anak, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan humanis,” jelasnya.

Kabid Humas menegaskan, maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai sosial serta berdampak luas, khususnya bagi generasi muda.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini