Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Beasiswa BPSDM ke Jaksa

Editor: Syarkawi author photo
Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto
Kepala Bidang Humas Polda Aceh


Banda Aceh — Polda Aceh menyatakan dua berkas perkara dugaan korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh telah lengkap atau P-21. 

Dua tersangka dalam perkara tersebut telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, mengatakan berkas perkara sebelumnya telah dikirimkan ke jaksa untuk diteliti. 

Dari sejumlah berkas yang diajukan, dua di antaranya dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangka juga telah diserahkan kepada jaksa,” kata Joko, Selasa, 21 April 2026.

Adapun berkas perkara lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh saat ini tengah memenuhi petunjuk jaksa, termasuk melengkapi keterangan tambahan dari sejumlah saksi.

Menurut Joko, setelah seluruh petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Polda Aceh menyatakan akan menuntaskan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini