Bandung — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan video bermuatan asusila yang melibatkan selebgram berinisial LM dan tersangka lain berinisial MT.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik menemukan fakta bahwa LM dan MT telah mengenal seorang pria berinisial AVR sejak 2015. Peristiwa pembuatan video tersebut diduga terjadi pada akhir 2020 di sebuah penginapan di wilayah Jakarta.
“Awalnya ada ajakan dari MT selaku manajer yang meminta LM menghadirkan teman. Dalam pertemuan itu disediakan minuman beralkohol dan narkoba yang kemudian dikonsumsi bersama,” ujar Hendra dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam kondisi tersebut LM diduga tidak sepenuhnya sadar. Meski sempat menolak, kejadian tetap berlangsung dan tidak diingat secara jelas, termasuk terkait adanya perekaman video.
Menurut Hendra, LM mengaku tidak pernah diperlihatkan hasil rekaman tersebut, namun mengetahui perekaman dilakukan menggunakan ponsel iPhone 11 warna merah yang berada dalam penguasaan MT. Video itu diduga dibuat untuk kepentingan pihak lain.
Penyidik juga mengungkap bahwa lokasi kejadian berada di kamar penginapan yang dipesan atas permintaan MT. LM menyatakan tidak mengetahui detail pemesanan kamar, termasuk tanda tangan dan nomor telepon yang digunakan.
Terkait akun email yang digunakan, LM mengaku pernah menguasai akun tersebut pada 2018 hingga 2019. Namun, sejak berada dalam manajemen MT pada 2020, akses email tersebut disebut telah beralih.
Selain itu, LM juga tidak mengetahui adanya aktivitas pengelolaan file video, termasuk pemberian akses kepada pihak lain maupun perubahan pengaturan distribusi file, karena akun tersebut berada dalam kendali MT saat kejadian.
“LM menyatakan tidak mengetahui adanya pembuatan, penguasaan, maupun penyebaran video tersebut, serta tidak memiliki peran aktif dalam distribusi file digital,” jelas Hendra.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga adanya peran dominan MT dalam menginisiasi, memfasilitasi, serta menguasai perangkat dan akun yang digunakan dalam pembuatan hingga penyebaran video.
Meski demikian, Polda Jabar menegaskan bahwa seluruh temuan ini masih dalam tahap pendalaman guna menentukan peran dan pertanggungjawaban masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Fakta-fakta yang diperoleh akan menjadi dasar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Hendra.[]
