Bandung — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha produk kecantikan berinisial HS. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan dua tersangka berinisial FM dan MSR yang berdomisili di Garut telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Proses penyidikan terhadap kedua tersangka telah selesai dan kini masuk tahap II,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Hendra menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus tersebut. Namun, penyidikan lanjutan akan dilakukan setelah proses persidangan terhadap kedua tersangka selesai.
“Untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, kami akan melakukan penyidikan lanjutan setelah adanya putusan pengadilan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain telepon genggam, laptop termasuk MacBook, flashdisk, serta dokumen dari BPOM RI.
Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, sebelumnya menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan mengambil foto dan video pribadi korban dari media sosial tanpa izin, kemudian memanipulasinya menjadi konten meme dan video pendek yang bersifat merendahkan.
“Dari hasil penyidikan, terdapat 12 unggahan pada akun Instagram @raden_selebriti yang mengandung unsur pencemaran nama baik,” ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.[]
