JAMBI – Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan dan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika, Kamis (16/4/2026).
Konferensi pers yang berlangsung di lobi utama Mapolda Jambi itu dipimpin Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, didampingi Wakapolda B. Ali, Kabid Humas Erlan Munaji, Dirresnarkoba Dewa Made Palguna, serta Kabid Propam Darno.
Kapolda Jambi menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba yang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 11 April 2026 mengenai keberadaan DPO kasus narkotika atas nama M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujar Krisno.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim memperoleh informasi bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.
“Pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang, termasuk DPO yang selama ini diburu,” jelasnya.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dengan memanfaatkan kelalaian petugas saat pemeriksaan.
Pelaku meloloskan diri meski dalam kondisi tangan terborgol, dengan cara keluar melalui jendela ruang pemeriksaan, lalu melepaskan borgol plastik dan melarikan diri.
“Pelaku sempat bersembunyi di masjid dan bangunan sekitar, kemudian berjalan kaki hingga ke wilayah Aur Duri, sebelum akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima orang lainnya, masing-masing berinisial RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).
Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, di antaranya satu unit mobil, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang pribadi lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak jaringan yang merusak generasi bangsa,” tegas Erlan.
Polda Jambi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan,” pungkasnya.[]
