JAMBI – Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan dan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lobi utama Mapolda Jambi itu dipimpin Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, didampingi Wakapolda B. Ali, Kabid Humas Erlan Munaji, Dirresnarkoba Dewa Made Palguna, serta Kabid Propam Darno.
Kapolda Jambi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 11 April 2026 mengenai keberadaan seorang DPO kasus narkotika, M. Alung Ramadhan, di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba memperoleh informasi bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.
“Pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang, termasuk DPO yang selama ini kami buru,” ujar Krisno.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dengan memanfaatkan kelalaian petugas saat pemeriksaan.
Meski dalam kondisi tangan terborgol, pelaku berhasil keluar melalui jendela ruang pemeriksaan, melepaskan borgol plastik, lalu melarikan diri.
Pelaku sempat bersembunyi di masjid dan bangunan sekitar, kemudian berjalan kaki hingga ke wilayah Aur Duri sebelum melarikan diri ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tim kepolisian terus melakukan pengembangan, termasuk penelusuran jaringan hingga ke luar daerah serta berkoordinasi dengan Mabes Polri dan pihak imigrasi.
“Alhamdulillah, tersangka akhirnya berhasil diamankan bersama lima orang lainnya, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51),” tambahnya.
Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang-barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Melalui Kabid Humas, Kapolda Jambi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polda Jambi tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak jaringan yang merusak generasi bangsa,” ujar Erlan.
Polda Jambi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di wilayah Jambi,” pungkasnya.[]
