EMPAT LAWANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dalam skala besar melalui operasi gabungan pada Jumat, 24 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, serta menyita 220 kilogram ganja kering siap edar.
Operasi dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026, yang berhasil memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga ke Pulau Jawa.
Tersangka utama berinisial PD alias Pinhar ditangkap di loket bus di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi utama ladang ganja di Desa Batu Jungul yang masih aktif beroperasi.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana, serta dokumen terkait kepemilikan lahan dan peta ladang ganja.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka mengendalikan seluruh proses produksi, mulai dari penanaman hingga distribusi.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan jaringan ini telah beroperasi sejak 2024, dengan wilayah distribusi meliputi Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa.
Selain tersangka utama, empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan penambahan pasal sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda dan jajaran kewilayahan.
“Jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 dengan mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Kini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terus dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyebut pengungkapan ini sebagai langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Kami tidak hanya membongkar ladang ganja seluas 20 hektar, tetapi juga mengamankan bandar utamanya. Pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan, disertai pendekatan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, pada Minggu (26/4/2026), menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu capaian besar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Ini bukti komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba, tidak hanya di hilir tetapi juga hingga ke sumber produksinya,” tegasnya.
Polda Sumsel memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap, serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika.[]
