Aceh Tamiang — Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Aceh bersama Dokkes Polres Aceh Tamiang melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah berinisial MA (60), Senin, 20 April 2026.
Tindakan ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan kematian tidak wajar.
Proses forensik berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.
Ekshumasi dilakukan setelah keluarga korban melaporkan adanya kejanggalan pada kondisi jenazah saat dimakamkan.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor STTLP/B/44/II/2026 di SPKT Polda Aceh. Keluarga menyampaikan keresahan karena menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak wajar pada tubuh almarhum.
Proses penggalian dan otopsi dimulai sekitar pukul 09.50 WIB dan berlangsung dengan pengamanan serta prosedur ketat. Tim dipimpin Ps. Kaur Doksik Biddokkes Polda Aceh, Iptu drg. Ega Dwi Cahyani, bersama personel lainnya.
Kegiatan tersebut juga melibatkan ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, Ipda dr. I Made Raditya Mahardika, serta didampingi Kasi Dokkes Polres Aceh Tamiang, Aiptu Faisal Riza Syahputra.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, mengatakan otopsi merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
“Kegiatan ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian ilmiah guna memastikan penyebab meninggalnya korban,” ujarnya mewakili Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim forensik mengambil sejumlah sampel organ tubuh untuk dianalisis lebih lanjut.
Sampel tersebut akan diperiksa di Laboratorium Forensik Pusdokkes Mabes Polri serta laboratorium di Sumatera Utara.
Polisi berharap hasil otopsi dan pemeriksaan laboratorium dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab dugaan keluarga, sekaligus memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan profesional.[]
