Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Aceh Utara, Dua Tersangka Ditangkap

Editor: Syarkawi author photo

 


LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram dan menangkap dua tersangka di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Senin, 4 April 2026.

Kedua tersangka masing-masing berinisial J (37), warga Kecamatan Sawang, dan S (41), seorang perempuan yang juga berasal dari kecamatan yang sama.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas, yang kemudian dilanjutkan dengan teknik penyamaran atau undercover buy.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengakui sabu tersebut miliknya, sementara tersangka perempuan berperan sebagai penghubung untuk mencari pembeli,” kata Rizal.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat sekitar 1 kilogram.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal terkait tindak pidana narkotika. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini