Polisi Tahan Tiga Pelaku Pencurian Sawit di Darul Makmur, Nagan Raya

Editor: Syarkawi author photo

 


Nagan Raya – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Makmur, Polres Nagan Raya, mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik warga di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sukamulia, Kecamatan Darul Makmur, dan dilaporkan oleh korban, Aria Rika. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/IV/2026/SPKT/Polsek Darul Makmur/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 23 April 2026, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial H (32), seorang petani warga Desa Alue Raya; L (32), wiraswasta asal Desa Pulo Kruet; serta A.A (27), pelajar/mahasiswa warga Desa Sukamulia. Ketiganya diduga melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh penyidik.

Saat ini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Polsek Darul Makmur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., pada Minggu (26/4/2026) menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana, khususnya pencurian hasil perkebunan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama pencurian hasil kebun yang merugikan masyarakat. Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini