Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Tewas di Bandung, Pelaku Ditangkap

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDUNG – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Resmob Polda Jawa Barat dan Unit Reskrim Polsek Cinambo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Pengungkapan tersebut disampaikan melalui Plt Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Adiwijaya, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton. Ia menyebutkan, peristiwa terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Sandang.

Tersangka berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, Kota Bandung, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di kamar kos bersama seorang perempuan berinisial L, yang merupakan mantan istri tersangka.

“Dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka mendatangi kamar korban hingga terjadi cekcok. Korban kemudian melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka,” ujarnya.

Dalam kondisi tertekan, tersangka mengambil pisau yang berada di dalam kamar dengan maksud untuk menakuti korban. Namun, situasi semakin memanas hingga tersangka mengarahkan pisau tersebut ke arah korban.

“Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian muka dan badan hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polda Jawa Barat berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi pengingat agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini