Polres Aceh Barat Pasang Spanduk Imbauan Cegah Karhutla di Titik Rawan

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH BARAT — Polres Aceh Barat memasang spanduk imbauan di sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak membakar sampah yang berpotensi memicu kebakaran.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Dirreskrimsus Polda Aceh Nomor STR/03/IV/RES.5.5./2026 tertanggal 16 April 2026 tentang imbauan pemasangan spanduk di titik rawan karhutla.

“Ini bagian dari langkah pencegahan dini agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi kebakaran,” kata Deno, Selasa, 21 April 2026.

Pemasangan spanduk dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di beberapa lokasi, antara lain Jalan Kayu Putih dan Jalan Ujong Beurasoh, Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat IPDA Muhammad Dimas Permadi bersama personel Unit Tipidter. 

Spanduk berisi imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah.

Selain pemasangan spanduk, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada warga, terutama para petani kebun, agar tidak membakar sampah sembarangan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

“Sejauh ini belum ditemukan adanya masyarakat yang melakukan pembakaran sampah, terutama di area kebun yang berdekatan dengan permukiman,” ujar Deno.

Ia menambahkan, Polres Aceh Barat akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah tersebut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini