Polres Aceh Jaya Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran

Editor: Syarkawi author photo

 


CALANG – Polres Aceh Jaya menggelar Apel Siaga Bencana dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (22/4/2026) pukul 08.00 WIB di halaman Mapolres setempat.

Apel dipimpin Wakapolres Aceh Jaya, Kompol Ricky Andrika, S.E., S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si. Kegiatan ini turut dihadiri unsur lintas sektoral, di antaranya perwakilan Kodim 0114/Aceh Jaya, pejabat utama Polres, Brimob, Subdenpom, serta instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPBK Aceh Jaya, dan para Kapolsek jajaran.

Dalam amanatnya, Wakapolres menyampaikan bahwa apel siaga ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam mengantisipasi potensi karhutla secara nasional. 

Kegiatan ini menjadi wujud kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan di Aceh Jaya.

“Apel ini merupakan langkah nyata untuk memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana, mengingat Aceh Jaya termasuk wilayah rawan karhutla,” ujar Kompol Ricky.

Ia menjelaskan, berdasarkan data penanganan karhutla dalam beberapa tahun terakhir, jumlah titik api dan luas lahan terdampak cenderung fluktuatif dengan dampak yang cukup luas, mulai dari kabut asap yang mengganggu pendidikan, perekonomian, kesehatan hingga transportasi.

Namun, pengalaman pada 2022 menunjukkan bahwa sinergi dan koordinasi yang baik antarinstansi mampu menekan dampak karhutla tanpa menimbulkan kabut asap berkepanjangan.

Lebih lanjut, Wakapolres menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, TNI-Polri, dunia usaha, maupun masyarakat.

“Kita tidak perlu saling menyalahkan. Yang terpenting adalah kontribusi maksimal dalam pencegahan dan penanganan karhutla, karena jika saling menyalahkan justru akan menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat terjadi di berbagai kawasan, baik hutan lindung, area konservasi, perkebunan perusahaan, maupun lahan masyarakat, dengan penyebab beragam, mulai dari faktor alam hingga kelalaian manusia.

“Dampak karhutla sangat besar, mulai dari terganggunya transportasi akibat jarak pandang terbatas, pencemaran udara, hingga gangguan kesehatan pernapasan. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sedini mungkin,” lanjutnya.

Sebagai langkah antisipasi, patroli terpadu akan terus ditingkatkan selama status siaga darurat. Selain itu, personel satgas dan peralatan pendukung telah disiapkan guna memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla, demi mewujudkan Aceh bebas asap pada 2026.

Wakapolres juga mengingatkan perusahaan pemilik lahan agar lebih responsif dan bertanggung jawab terhadap potensi kebakaran di wilayahnya. Ia menegaskan, kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

Di akhir amanat, seluruh unsur terkait, seperti petugas pemadam kebakaran, BPBK, Masyarakat Peduli Api, serta tim reaksi cepat perusahaan diminta tetap siaga dan memastikan seluruh peralatan dalam kondisi siap digunakan.

Melalui apel siaga ini, diharapkan sinergi seluruh stakeholder semakin solid dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kabupaten Aceh Jaya, guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bencana asap.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini