NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya mengikuti kegiatan sosialisasi kewenangan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Polda Aceh.
Kegiatan berlangsung di Aula Bharadaksa Polres Nagan Raya, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman personel terhadap perubahan ketentuan dalam KUHAP, khususnya terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam sistem peradilan pidana.
Materi yang disampaikan meliputi pengesahan dan urgensi KUHAP baru, ketentuan peralihan, peran penyidik dalam sistem peradilan pidana, bantuan teknis penyidikan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, penghentian penyidikan, serta koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
Sosialisasi menghadirkan sejumlah pemateri dari Bidang Hukum Polda Aceh, yakni Kasubbidsunluhkum AKBP Tirta Nur Alam, Paur 2 Subbitsunluhkum Iptu Husni, Kaur Kermalem Nurdin, serta Ps. Pamin Subbag Renmin Aipda Munawar. Para pemateri memberikan penjelasan teknis sekaligus pendalaman terkait implementasi KUHAP baru dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Kegiatan ini diikuti sekitar 30 personel Polres Nagan Raya, terdiri dari pejabat utama dan penyidik dari berbagai satuan fungsi, termasuk Satreskrim, Satlantas, Satresnarkoba, Propam, serta jajaran Polsek.
Pelaksanaan sosialisasi merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor ST/180/IV/HUK.8.1.1./2026 tentang pembinaan dan penyuluhan hukum (Binluhkum) terkait pelaksanaan kewenangan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP baru.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 12.15 WIB dalam suasana aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh personel dapat memahami dan mengimplementasikan KUHAP baru secara profesional, sehingga pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polres Nagan Raya semakin efektif dan sesuai ketentuan.[]
